Mahfud MD: Konstruksi Hukum Pembunuhan Brigadir J Akan Tuntas, Tersangka Diumumkan Hari Ini

Selasa 09-08-2022,06:28 WIB
Reporter : Syaiful Amri
Editor : Syaiful Amri

BACA JUGA:Mahalnya Pengakuan Sambo

BACA JUGA:Terjebak di Ponsel Yosua

BACA JUGA:14 Kejanggalan Kematian Brigadir J Diungkap Kamaruddin Simanjutan, Ini Baku Tembak atau Disiksa?

Sejauh ini, Polri telah menetapkan dua tersangka, yakni Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Kemudian, Polri juga menetapkan tersangka baru yakni Brigadir Ricky Rizal (RR) yang merupakan ajudan dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Terhadap Brigadir RR, polisi menjerat dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Kategori :