Hal itu terungkap dari penjelasan kuasa hukum Bharada E. Deolipa Yumara.
Deolipa Yumara membenarkan bahwa kliennya memang menembak Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Akan tetapi penembakan itu terjadi karena Bharada E mendapat perintah dari atasannya langsung.
BACA JUGA:Catat! Aturan Tarif Baru Ojol dari Kemenhub, Sumatera Paling Murah dan Papua Paling Mahal
Deolipa menyebut bahwa tidak ada yang bisa diperbuat banyak saat Bharada E mendapat perintah tersebut.
"Ya namanya kepolisian dia harus patuh perintah, sama atasan kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita, kan sama ajalah," kata Deolipa di Bareskrim Polri pada Senin, 8 Agustus 2022.
Deolipa memperteas lagi bahwa adanya peraturan dan Undang-undang dalam kepolisian terkait aturan tersebut.
Peraturan terkait kepatuhan terhadap perintah atasan, menjadi kewajiban bagi bawahan yang menerima perintah dari atasan.
"Ada undang - undang dan peraturan ke bawah itu, ada peraturan kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah dari atasan," tukas Deolipa.
Sementara itu, Richard Elizer atau Bharada E disebut dipaksa ikut skenario dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Sebenarnya dalam kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo tidak ada baku tembak, tetapi skenario yang selama ini disampaikan berbeda yakni terjadi peristiwa polisi tembak polisi.
"Tembakan itu ada, tapi bukan tembak menembak, seperti yang disebutkan ke publik sebelumnya," ungkap Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara kepada wartawan.
"Bharada E merasa tertekan karena dipaksa ikut skenario sebelumnya. Padahal peristiwanya bukan seperti itu," katanya.
Deolipa meyakini, sekarang Bharada E sudah siap untuk mengungkap semua fakta-fakta yang terjadi dalam kasus kematian Brigadir J.
"Setelah Bharada E berdoa, dan dia sudah berserah kepada Tuhannya apa pun terjadi, ia pun sudah siap menceritakan yang sebenarnya," tuturnya.