JAKARTA, DISWAY.ID-- Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Penetapan tersangka tersebut telah diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa 9 Agustus 2022, petang di Mabes Polri.
Ferdy Sambo secara resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pembunuhan Brigadir J setelah sebelumnya Timsus bentukan Kapolri menetapkan Bharada E, Bripka R dan KM.
Terhadap Ferdy Sambo, Timsus menetapkan tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Timsus telah melakukan pendalaman dan ditemukan upaya-upaya penghilangan barang bukti sehingga proses penindakannya menjadi terhambat," kata Kapolri.
"Alhamdulillah saat ini Timsus telah mendapat titik terang setelah melakukan proses-proses scentific dengan berbagai penyelidikan tim-tim forensik," ujar Kapolri.
"Kami juga menemukan penyesuaian terhadap saksi-saksi yang berada di TKP dan saksi-saksi lain," katanya.
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak di rumah dinas," imbuhnya.
Namun timsus telah menemukan peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J.
BACA JUGA:Kejanggalan Terkuak Lagi, Brigadir J Todong Istri Sambo Disebut Tidak Ada, Komnas HAM Buka Fakta Ini
"Saudara RE (Bharada E menembak) telah mendapatkan perintah dari saudara FS (Ferdy Sambo)," lanjut Kapolri.
"Timsus telah menetapkan FS sebagai tersangka," kata Kapolri.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengungkapkan Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara.
"FS menyuruh melakukan dan menskenario seolah terjadi tembak-menembak di kediaman FS di Duren Tiga," kata Komjen Agus.