Sebanyak 7 jenderal Polri menghadiri pengumuman tersangka baru yang dipimpin langsung Kapolri pada pukul 18.30 WIB, Selasa 9 Agustus 2022.
Ke-7 jenderal tersebut yaitu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Komjen Agus Adrianto, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kabaintalkam Polri Komjen Ahmad Dohiri, Danko Brimob Komjen Anang Revandoko, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono dan Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo.
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto -m,ichsan-
Dalam pengumuman itu, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Bersama ini, Timsus juga mengungkapkan telah memeriksa 56 personel Polri dan menyatakan 31 personel diduga melanggar kode etik profesi Polri.
Dari para terduga pelanggaran kode etik itu yakni terdiri 3 orang perwira tinggi, perwira menengah 8 orang, perwira pertama 4 personel, dan tamtama 2 personel.
Dari 31 orang, sebanyak 11 personel di antaranya telah dilakukan penempatan khusus.
"3 perwira tinggi ditempatkan di Mako Brimob," ujar Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto saat pengumuman.