Begini Isi Pasal 340 KUHP yang Disangkakan ke Ferdy Sambo, Bisa Terancam Hukuman Mati

Selasa 09-08-2022,20:49 WIB
Reporter : Aulia Nur Arhamni
Editor : Aulia Nur Arhamni

2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan."

Kemudian Pasal 55 ayat (2) KUHP bunyinya, "Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yangdiperhitungkan, beserta akibat-akibatnya."

BACA JUGA:Ferdy Sambo Terjerat Hukuman Mati, Pembuat Skenario Tewasnya Brigadir J

Pasal 56 KUHP

Sementara itu, Pasal 56 berbunyi, "Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan."

BACA JUGA:Ferdy Sambo Terjerat Hukuman Mati, Pembuat Skenario Tewasnya Brigadir J

Di sisi lain, Kapolri juga mengatakan untuk motif yang dilakukan pada peristiwa ini, timsus masih terus melakukan pendalaman dan memeriksa saksi-saksi.

Sementara itu, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menjelaskan telah memeriksa 47 sakti terkait peristiwa ini.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon, Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang tersangka, pertama Bharada RE, kedua Bripka RR, ketiga Tersangka KM, dan terakhir Irjen Pol FS," ujar Komjen Agus.

Untuk peran masing-masing tersangka, sebagai berikut, Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban, tersangka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

BACA JUGA:Ini Peran Irjen Ferdy Sambo dalam Kasus Penembakan Brigadir J

Sedangkan Irjen Pol FS menyuruh melakukan (penembakan) dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap 4 tersangka. Menurut perannya masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," tukas Komjen Agus.

Kategori :