Ini Peran Irjen Ferdy Sambo dalam Kasus Penembakan Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo--
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengumumkan adanya tersangka baru dari kasus kematian Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J), salah satunya adalah Irjen Ferdy Sambo, Selasa 9 Agustus 2022.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan sodara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit kepada wartawan.
Kapolri juga mengatakan untuk motif yang dilakukan pada peristiwa ini, timsus masih terus melakukan pendalaman dan memeriksa saksi-saksi.
BACA JUGA:Kapolri Tegaskan 3 Jenderal Terlibat Dalam Pembunuhan Brigadir J
Sementara itu, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menjelaskan telah memeriksa 47 sakti terkait peristiwa ini.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon, Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang tersangka, pertama Bharada RE, kedua Bripka RR, ketiga Tersangka KM, dan terakhir Irjen Pol FS," ujar Komjen Agus.
Untuk peran masing-masing tersangka, sebagai berikut, Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban, tersangka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
Sedangkan Irjen Pol FS menyuruh melakukan (penembakan) dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Kabareskrim Polri Pastikan Ferdy Sambo Cs Diancam Hukuman Mati!
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap 4 tersangka. Menurut perannya masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," tukas Komjen Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: