#SaveBharadaE! Richard Eliezer Anak Gereja dan Patuh, Pihak Keluarga: Kami Mohon Doanya Agar Dia...

Rabu 10-08-2022,13:34 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap empat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik mengeluarkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukam mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," terang Komjen Agus.

Kategori :