"Termasuk soal peristiwa menghalang-halangi jenazah, melarang seseorang, ini pelanggaran hak asasi pemerintah. Dengan alasan perintah atasan. Padahal perintah itu adalah ilegal," kata dia.
Terpisah, Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi mengatakan, dari kasus Ferdy Sambo, menjadi momentum bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menata institusi Polri.
Ditambahkan Ito Sumadi apa yang diperbuat Ferdy Sambo adalah kesalahan fatal. Baik dalam penanganan TKP. “Kami-kami para purnawirawan berharap sekali dengan kasus ini munculnya komitmen Kapolri untuk memperbaiki Polri sendiri,” tegas Ito Sumardi.
BACA JUGA:16 Perwira Polri Terlibat, Bharada E Bisa Bebas
BACA JUGA:Mencengangkan! Kini 36 Polisi Diduga Langgar Kode Etik di Kasus Pembunuhan Brigadir J