BACA JUGA:Seminar Bisnis Dahlan Iskan: Bingung Mulai Bisnis Online di Medsos Karena Tidak Punya Pengalaman
BACA JUGA:BMKG Prediksi Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, 15 Agustus 2022: Suhu Lebih Dingin, Siang Berpotensi Hujan
"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi," kata Hendro.
Dilansir dari laman PMJ News, berikut tiga sistem zonasi yang diberlakukan:
a. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
b. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
c. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.