JAKARTA, DISWAY.ID - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memutuskan untuk melakukan pnegunduran terkait kenaikan tarif ojek online (ojol).
Semula tarif ojol akan naik pada Minggu, 14 Agustus 2022. Namun kini berubah menjadi Senin, 29 Agustus 2022.
Diakui Hendro, bahwa pihanknya memerlukan waktu yang cukup lama untuk melakukan sosialisasi kebijakan baru dari kenaikan tarif ojol tersebut.
BACA JUGA:Persija Ditahan Imbang Persikabo 1-1
BACA JUGA:Hari Terakhir Pendaftaran, Partai Perkasa dan PBI Bawa Puluhan Boks Ke KPU RI
Selain itu, Hendro menyebut bahwa pihaknya juga masih akan meninjau kembali dari waktu penerapan aturan tersebut.
Kemudian Hendro mengaku masih perlu masukan dari berbagai pihak terkait kenaikan tarif ojol yang sudah direncanakan itu.
"Berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan," ujar Hendro, dikutip dari keterangan resminya pada Senin, 15 Agustus 2022.
"Mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas," lanjutnya.
BACA JUGA:Hari Ini, Komnas HAM Lakukan Peninjauan ke Rumah Dinas Ferdy Sambo
BACA JUGA:Tensi Tinggi Derby London Barat; Tuchel vs Conte, Ini Reaksi Manajer Chelsea Usai Laga
Diketahui bahwa kenaikan tarif baru ojol sudah tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022.
Aturan itu berisi tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan yang ditetapkan pada 4 Agustus 2022 lalu.
Tarif baru juga akan berlaku berlaku sejak 10 hari sejak aturan ditetapkan atau 14 Agustus 2022.
"Pemberlakuan efektif aturan ini (KM 564/2922) ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," tutur Hendro.