BACA JUGA:California Scents Pewanggi Mobil Asli Amerika dari Laris Candra Meluncur di GIIAS 2022
"Bukan diduga lagi, orang udah mati orangnya, tapi uangnya mengalir dari rekeningnya," papar Kamaruddin.
"Bayangkan kejahatan-kejahatan perbankan dan itu nanti melibatkan perbankan. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka. Rp 200 juta," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, memanasnya kasus tewasnya Briptu Nopryansah Yosua Hutabarat dengan tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo semakin melebar hingga dugaan suap.
Bahkan, muncul adanya guyuran uang ke LPSK berupa pemberian dua amplop. Hal itu dibenarkan oleh pihak LPSK dan dua amplop itu ditolak dan dikembalikan.
BACA JUGA:Kolaborasi Hyundai Stargezer dengan The Punten Lahirkan The Story of A Rising Star di GIIAS 2022
Menanggapi hal ini Indonesia Police Watch (IPW) menegaskan bahwa pemberian uang pada LPSK adalah bukti adanya upaya prakondisi untuk memuluskan cerita rekayasa pembunuhan terhadap Briptu Yosua.
"Oleh sebab itu, didorong PPATK untuk menelusuri pemberian uang oleh Ferdy Sambo ke pihak-pihak lainnya,” terang Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Selasa 16 Agustus 2022.
Meski demikian, IPW juga mengklarifikasi bahwa tidak pernah menyatakan DPR mendapat uang kucuran dari Ferdy Sambo.
“Ada judul pemberitaan yang sepertinya IPW yang bicara padahal tidak pernah. Pemberitaan itu konotasinya menyebut oknum DPR menerima uang dari Ferdy Sambo pada 14 Agustus lalu. IPW tegaskan bahwa itu tidak berdasar atas wawancara yang dilakukan oleh salah satu media online,” jelasnya.