JAKARTA, DISWAY.ID - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dikabarkan mengalami depresi berat hingga alami gangguan jiwa karena tekanan yang dihadapinya dalam kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Salah satu penyebab dugaan terjadinya hal tersebut juga disebut karena Ferdy Sambo sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak meminta Polri untuk tidak mudah terkecoh dengan kabar tersebut.
BACA JUGA:Semua Bersiap! Status Putri Candrawathi di Kasus Kematian Brigadir J Akan Diumumkan Polri Hari Ini
BACA JUGA:Kapolri Janji Buka Kasus Pembunuhan Brigadir J Apa Adanya: Ini Pertaruhan Marwah Kita!
Awlanya adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyebut bahwa Putri Candrawathi mengalami gangguan kejiwaan.
Hal tersebut diketahui LPSK pasca melakukan pemeriksaan secara medis dan psikologis terhadap istri Ferdy Sambo.
Akan tetapi Kamaruddin menegaskan bahwa Polri perlu berhati-hati dan tidak mudah tertipu dalam menanggapi kabar tersebut.
"Kami minta kepada Kabareskrim, Dirtipidum dan yang lainnya juga hukum harus ditegakkan," kata Kamaruddin kepada awak media pada Rabu, 17 Agustus 2022.
BACA JUGA:Gelar Piala Dunia U-20, Menpora Minta Dukungan Masyarakat
"Jangan hukum ditipu dengan kepura puraan apalagi dengan cara obstruction of justice," tuturnya menambahkan.
Selain itu, Kamaruddin menyarankan agar LPSK membawa Putri Candrawathi ke dokter psikiater untuk menjalani tes kesehatan lebih lanjut.
Tujuannya adalah untuk lebih bisa mendalami hasil kesehatan jiwa Putri dari pihak yang lebih memiliki keahlian yang lebih kompeten.
"Karena dia lebih hebat dan lebih luas jangkauannya diberikan. Misalnya obat supaya tidak depresi atau dibikin treatment tertentu yang terukur supaya dia bahagia," ujar Kamaruddin.