Dugaan Pelanggaran Etik Polisi Bunuh Ibu Kandung Diusut Propam, Aipda NP Punya Riwayat Sakit Jiwa
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Satriawan mengatakan anggota Polres Metro Bekasi itu miliki riwayat gangguan jiwa-Disway.id/Rafi Adhi-
JAKARTA, DISWAY.ID - Aipda NP yang diduga membunuh ibunya dengan tabung gas disebut miliki riwayat gangguan jiwa.
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Satriawan mengatakan anggota Polres Metro Bekasi itu miliki riwayat gangguan jiwa.
BACA JUGA:Propam Tunggu Hasil Observasi Kejiwaan Aipda NP yang Tega Bunuh Ibu Kandung
BACA JUGA:Hendak Rayakan Ultah Bareng Keluarga, Aipda Deni Gak Sengaja Bertemu DPO Curanmor di Lampung
"Dalam pemeriksaan kami, kami juga menemukan surat yaitu terdapat riwayat tentang kesehatan yang dialami oleh terduga pelanggar yaitu terduga pelanggar mengalami gangguan kejiwaan," katanya kepada awak media, Jumat 6 Desember 2024.
Diterangkannya, pihaknya masih memeriksa dan menyelidiki terkait dugaan pelanggaran kode etik Aipda NP.
NP diduga melanggar Pasal 8 huruf C Ayat 1 dan Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
"Dimana ketiga saksinya yang kami lakukan pemeriksaan yaitu saksi yang mengetahui kejadian, rekan kerjanya, atasannya dan dokter yang melakukan perawatan terhadap yang bersangkutan," ucap dia.
BACA JUGA:Diduga Tembak Siswa SMK di Semarang, Aipda R Jalani Patsus
Sebelumnya, Polda Metro Jaya tangani dugaan pelanggaran etik oknum polisi yang diduga membunuh ibunya di Cileungsi, Bogor.
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Satriawan mengatakan pihaknya menunggu hasil observasi terhadap NP.
"Baik untuk proses kode etik tetap berjalan bersama-sama dengan pidana namun kami hanya memproses etiknya saja untuk menilai bersama padahal untuk dilakukan proses pemberhentian ini saja karena proses pidananya sudah dilakukan oleh Polsek Cileungsi Polres Bogor," katanya kepada awak media, Kamis 5 Desember 2024.
BACA JUGA:Kronologi Kebakaran Rumah di Karang Anyar Sawah Besar, Diduga akibat Tabung Gas Bocor
Jika NP diduga mengalami gangguan jiwa, pihaknya akan merekomendasikan oknum polisi itu untuk diberhentikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: