JAKARTA, DISWAY.ID-Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat. Putri Candrawathi diketahui turut andil dalam rencana pembunuhan Brigadir J.
Ketua Tim Khusus (Timsus) Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto menyampaikan setelah melakukan penyidikan dan pemeriksaan mendalam serta alat bukti maka pihaknya menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
"Penyidik juga telah pemeriksaan mendalam, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah melaksanakan gelar perkara. Menetapkan saudari PC sebagai tersangka," jelas Komjen Agung dalam konferensi pers, Jumat 19 Agustus 2022.
BACA JUGA:Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati
Adapun alat bukti yang menjerat Putri Candrawathi sebanyak 2 alat bukti.
Dijelaskan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi bahwa berdasarkan 2 alat bukti yaitu keterangan saksi dan CCTV di rumah pribadi Ferdy Sambo maupun di rumah dinasnya menunjukkan bahwa Putri Candrawathi ada di lokasi dan melakukan kegiatan-kegiatan yang mendukung pembunuhan berencana Brigadir J.
"Alhamdullilah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi seelum seudah kejadian di duren tiga berhasil ditemukan.Dan berdasarkan 2 alat bukti, keterangan saksi dan CCTV yang di Saguling maupun yang dekat TKP, yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang bagian dari rencana pembunuhan terhadap brigadir yosua," jelas Andi Rian.
BACA JUGA:Pengakuan Kuasa Hukum Putri Candrawathi Sampai Merasa Kena Prank
Tersangka Pembunuhan Brigadir Yosua, Putri Candrawathi dikenakan pasal 340 subsider 338 KUHP.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu, suami Putri Candrawathi, Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E atau Bharada Richard Eliezer, Brigadir RR dan Sopir bernama Kuwat.
Berkas 4 tersangka tersebut pun dijelaskan Andi Rian siap dilimpahkan ke Kejaksaan pada hari ini, Jumat 19 Agustus 2022.
"4 berkas perkara sebelumnya FS, RR, RE dan KM hari ini dilimpahkan ke Kejaksaan atau tahap 1 untuk kemudian akan dipelajaran JPU."