JAKARTA, DISWAY.ID – Terkait dengan penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka tewasnya Brigadir J, Komnas HAM dan Komnas Perempuan mengungkapkan tanggapannya terkait hal tersebut.
Sandrawati Moniaga dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati dari keputusan penyidik Polri.
Pihak Komnas HAM dan Komnas Perempuan mengeluarkan 5 statemen terkait dengan penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka tewasnya Brigadir J diantaranya:
1. Komnas HAM dan Komnas Perempuan menghormati keputusan penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka tewasnya Brigadir J.
BACA JUGA:GIIAS 2022: Menilik 40 Tahun Perjalanan Hino di Indonesia
BACA JUGA:Rekening Brigadir J Dibekukan PPATK, Sedangkan Milik Ferdy Sambo…
2. Penetapan sebagai tersangka memiliki sejumlah hak dalam UUD pidana, diharapkan adanya pemenuhan haknya oleh negara.
3.Terkait dengan kondisi psikologis Ibu PC, Komnas HAM meminta untuk terus dilakukan pendampingan.
4. Akan melakukan pemantauan dalam penyidikan, penuntutan dan persidangan Ibu PC.
BACA JUGA: Ragam Aksesories Stargazer Ikut Meluncur di GIIAS 2022, Fungsional dan Dongkrak Penampilan
5.Penyelidikan dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan terhadap tewasnya Brigadir J akan terus dilanjutkan.
Sebelumnya pihak kepolisian telah ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka tewasnya Brigadir J.
Selain itu pihak kepolisian mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi ikut perencanaan pembunuhan Brigadir J.