Komnas HAM: Dua Kali Ditemui Tak Banyak yang Bisa Digali dari Putri Candrawathi

Jumat 19-08-2022,20:07 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Dimas

JAKARTA,DISWAY.ID-- Tim khusus internal polri baru saja menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Terkait hal tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan tanggapannya.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa pihaknya sangat menghormati langkah polisi dalam menetapkan PC sebagai tersangka.

BACA JUGA:Ditunjuk jadi Pelatih Persib, Luis Milla Tulis Kalimat Sunda Pertamanya: Hatur Nuhun!

BACA JUGA:Purnawirawan Polri Terkecoh Rekayasa Ferdy Sambo, Refly Harun: Menyedihkan Kalau Tak Paham Cerita Rekaan 

Meskipun begitu, dirinya masih belum bisa memberikan keterangan terkait rencana pemeriksaan terhadap PC.

"Sudah berulang kali dicoba tetap belum bisa memberikan keterangan, maka kami akan menyelesaikan saja laporan kami untuk diserahkan ke Presiden, DPR RI dan Kapolri," ujar Ahmad Taufan Damanik saat dikonfirmasi, Jumat, 19 Agustus 2022.

Ia pun mengatakan bahwa pihak tidak akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka PC .

"Tidak mungkin, kami menunggu terlalu lama sementara laporan akan segera kami sampaikan," jelas pria yang akrab disapa Damanik.

BACA JUGA:Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati usai Ditetapkan Jadi Tersangka Baru, Ini Bunyi Pasal yang Menjeratnya

BACA JUGA:2 Bukti Vital Buat Putri Candrawathi jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J hingga Terancam Hukuman Mati

"Alat bantu keterangan lain dan bukti lain bisa kami gunakan untuk menyusun laporan," lanjutnya.

Lebih lanjut, Damanik mengatakan tanpa adanya pemeriksaan terhadap tersangka PC, data dan keterangan yang diperoleh Komnas HAM sudah sangat cukup.

"Sudah cukup. Dua kali ditemui juga tidak banyak yang bisa digali dari dia (Putri Candrawathi)," imbuhnya.

Dengan adanya rencana penyerahan laporan tersebut, Taufan Damanik belum bisa mengumumkannya dalam waktu dekat lantaran bentrok dengan agendanya.

Kategori :