Purnawirawan Polri Terkecoh Rekayasa Ferdy Sambo, Refly Harun: Menyedihkan Kalau Tak Paham Cerita Rekaan
Refly Harun tanggapi kasus tewasnya Brigadir J--Tangkapan layar/YouTube Refly Harun
JAKARTA, DISWAY.ID - Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi yang semula disebutkan alami pelecehan seksual nyatanya tidak terbukti, dan malah kini terancam hukuman mati.
Istri Ferdy sambo ini terancam pasal 40 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maskimal hukuman mati
Terkait hal ini, ahli hukum tata negara Refly Harun berikan tanggapan soal penetapan Putri Candrawathi jadi tersangka.
BACA JUGA:Dramatis, Borneo FC Menang 2-1 Atas Persebaya
Menurutnya skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi soal pelecehan seksual memang janggal.
Pasalnya menurut Refly Harun sangat kecil kemungkinan jika seorang ajudan nekat melakukan pelecehan di rumah dinas.
Hal ini diungkapkan oleh Refly Harun di kanal YouTube pribadinya dengan judul: LIVE! BREAKING NEWS! PUTRI CANDRAWATHI SAMBO TERSANGKA! HUKUMAN MATI (JUGA) MENANTI! yang diunggah pada Jumat 19 Agustus 2022.
"Skenario pelecehan ini agak sumir kalau dilakukan di rumah dinas duren tiga," ujar Refly Harun.
BACA JUGA: Ragam Aksesories Stargazer Ikut Meluncur di GIIAS 2022, Fungsional dan Dongkrak Penampilan
"Waktunya sedemikian rupa, sempit dan lain sebagainya, dilakukan di rumah kadiv propam atau di rumah bosnya sendiri. Wah kalau berani melakukan itu termasuk gila Brigadir J." sambung Refly Harun.
Menurut Refly Harun skenario yang sudah didesain ini sudah terlihat direkayasa sejak awal.
"Sama polanya seperti KM 50, cctv mati, kemudian tembak menembak, kemudian mati membela diri, yang sana kena semua (ditembak) dan yang sini tidak kena, 3 hari press conferencenya," ujarnya.
BACA JUGA:5 Statemen Komnas HAM Setelah Penetapan Putri Candrawathi Tersangka Tewasnya Brigadir J
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: