Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati usai Ditetapkan Jadi Tersangka Baru, Ini Bunyi Pasal yang Menjeratnya

Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati usai Ditetapkan Jadi Tersangka Baru, Ini Bunyi Pasal yang Menjeratnya

Putri Candrawathi mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh Brigadir J ke Komnas Perempuan-Foto: Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri/Disway-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Istri eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditetapkan jadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Status penetapan Putri sebagai tersangka diumumkan oleh Timsus Polri pada hari ini, Jumat, 19 Agustus 2022. 

"Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri.

Munculnya nama Putri Candrawathi sekaligus menambah daftar panjang tersangka dalam kasus penembakan sesama anggota Polri yang menggemparkan negeri ini. 

Putri Candrawathi menjadi tersangka ke-5 setelah empat orang sebelumnya telah ditetapkan terlebih dahulu, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf.

BACA JUGA:2 Bukti Vital Buat Putri Candrawathi jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J hingga Terancam Hukuman Mati

BACA JUGA:5 Statemen Komnas HAM Setelah Penetapan Putri Candrawathi Tersangka Tewasnya Brigadir J

"Jadi pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Agustus 2022. 

Adapun berikut bunyi Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, seperti yang dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dari situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung RI.

Isi Pasal 340 KUHP

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Sementara itu, isi Pasal 338 KUHP: 

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Dan Pasal 55 dan 56 KUHP termuat pada Bab V tentang Penyertaan dalam Pidana. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: