Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati usai Ditetapkan Jadi Tersangka Baru, Ini Bunyi Pasal yang Menjeratnya

Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati usai Ditetapkan Jadi Tersangka Baru, Ini Bunyi Pasal yang Menjeratnya

Putri Candrawathi mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh Brigadir J ke Komnas Perempuan-Foto: Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri/Disway-disway.id

Sementara, isi Pasal 55 dan 56 KUHP adalah sebagai berikut.

BACA JUGA:Pelepasan Cincin Tersangkut di Jari Manis Ibu-Ibu Berlangsung Dramatis

BACA JUGA:Rekening Brigadir J Dibekukan PPATK, Sedangkan Milik Ferdy Sambo…

Isi Pasal 55 KUHP Ayat 1: 

"Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan."

Isi Pasal 55 KUHP Ayat 2:

"Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya."

Isi Pasal 56 KUHP: 

"Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: