2 Bukti Vital Buat Putri Candrawathi jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J hingga Terancam Hukuman Mati

2 Bukti Vital Buat Putri Candrawathi jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J hingga Terancam Hukuman Mati

Pihak Kejagung segera melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi atas keterlibatannya dalam pembunuhan Brigadir J.-Foto: Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Putri Candrawathi (PC) ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian kemudian ungkap 2 bukti vital yang buat Putri Candrawathi jadi tersangka.

Sejumlah bukti tesebut yakni keterangan saksi dan rekaman CCTV.

“Inilah yang menjadi bagian daripada barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di (rumah pribadi) Saguling sampai dengan di (rumah dinas) Duren Tiga,” ujar Andi di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.

BACA JUGA:Persis Solo Menang Perdana Liga 1 Indonesia Lawan Bhayangkara FC 0-1

Namun Andi tidak menjelaskan secara rinci keterlibatan PC dalam kasus Brigadir J hingga ditetapkan sebagai tersangka. Andi hanya menyebut bahwa PC terlibat dalam kegiatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Dan (PC) melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J,” tandasnya.

Diketahui, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maskimal hukuman mati.

BACA JUGA:Cara Mudah Hilangkan Baret dan Bikin Cat Makin Kinclong Dengan Turtle Wax Hybrid Solutions Pro

Dalam perkara ini, total ada lima tersangka. Empat tersangka lainnya, adalah Ferdy Sambo, suami Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'aruf.

Sebelumnya, Polri juga telah menyatakan bahwa terdapat enam anggota polisi yang diduga melakukan tindak pidana menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice,” ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022..

BACA JUGA: Ragam Aksesories Stargazer Ikut Meluncur di GIIAS 2022, Fungsional dan Dongkrak Penampilan

Disebutkannya, enam orang tersebut yang menghalangi penyidikan kasus tersebut yakni FS, BJP (Brigjen Pol) HK, AKBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol CP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: