bannerdiswayaward

Curi Tas Pemilik Warung Tertidur, Pemuda di Grogol Habiskan Uang Buat Beli Sabu

Curi Tas Pemilik Warung Tertidur, Pemuda di Grogol Habiskan Uang Buat Beli Sabu

Aksi pencurian terjadi di kawasan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.-ist-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Aksi pencurian nekat terjadi di kawasan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, saat seorang pemuda berinisial FN (25) kedapatan mencuri tas selempang milik seorang pemilik warung yang tengah tertidur pulas.

Mirisnya, uang hasil curian tersebut justru dihabiskan untuk membeli narkoba jenis sabu.

Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, mengungkapkan aksi tersebut terjadi pada Senin dini hari, 16 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Indraloka I Gang 3, RT 09/10, Wijaya Kusuma.

BACA JUGA:Detik-detik Ibu Kandung Dihajar Anaknya Sendiri di Bekasi, Sempat Diancam Diancam dengan Pisau!

"Pelaku mengambil tas selempang saat korban sedang tertidur di dalam warung. Kejadian ini terekam kamera CCTV," ujar Kompol Reza kepada media, Senin 23 Juni 2025.

Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp3 juta, terdiri dari 1 unit HP OPPO, Cincin emas 2 gram, Uang tunai sekitar Rp600 ribu, 2 kartu ATM, dan 1 buku tabungan.

Sementara terkait penangkapan pelaku. Bermodalkan rekaman CCTV dan keterangan saksi di lokasi, Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Aprino langsung bergerak cepat.

Tak butuh waktu lama, pelaku FN berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.

Yang membuat miris, saat diinterogasi, FN mengaku uang hasil curiannya telah habis digunakan untuk membeli sabu. Dari total uang tunai yang ia bawa kabur, tersisa hanya Rp19.000 saja.

BACA JUGA:Pramono Tegaskan Tak Terima Orang Titipan di Pemprov DKI, Profesionalisme Jadi Prinsip Utama

"Pelaku mengakui uang curian dipakai beli sabu. Sekarang tinggal sisa Rp19 ribu," terang Kompol Reza.

Kini FN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.

"Barang bukti sudah diamankan dan akan dibawa ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Kapolsek.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads