Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati, Ahli Hukum Sebut Ada Kepentingan Dalam Kematian Brigadir J

Minggu 21-08-2022,18:26 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

BACA JUGA:Coach Shin Tae-yong Datangi Booth Hyundai di GIIAS 2022, Rasakan Impresi Pertama Stargazer

BACA JUGA:Gerak-Gerik Putri Candrawathi Diduga Ikut Perencanaan Pembunuhan Brigadir J Terekam CCTV

BACA JUGA:Kesulitan Timsus Ungkap Kasus Pembunuhan Brigadir J Hingga Ada Jenderal Ancam Mundur

Sedangkan gelar perkara yang dilakukan tim penyidik dalam menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka, setelah tiga kali pemeriksaan dan diperkuat dengan dua alat bukti berupa CCTV.

"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital dan menggambarkan peristiwa di Duren Tiga berhasil kami temukan," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.

Hal itu disampaikan Brigjen Andi, Jumat 19 Agustus 2022, saat turut mengumumkan Putri Candrawathi ditetapkan tersangka dengan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kategori :