BACA JUGA:Brigadir Yosua Hari Ini Diwisuda, Kantongi IPK 3,28
BACA JUGA:Lisandro Martinez Cemerlang, MU Menang Gemilang
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana setelah ditemukan bukti memiliki peran penting dalam kasus kematian brigadir J.
Penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri itu sesuai bukti adanya peran penting Putri Candrawathi sebelum dilakukan pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Terungkap, ada rapat di lantai tiga rumah dinas Ferdy Sambo di Jalan Saguling. Kemudian, Putri Candrawathi mengajak Brigadir J ke rumah dinas Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga.
Rumah dinas Ferdy Sambo Jalan Duren Tiga ini menjadi tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022.
BACA JUGA:Ini Sosok Ray Prasetya, Eks Idola Cilik yang Videonya Viral Usai Cium BCL di Atas Panggung
Saat membawa Brigadir J, Putri Candrawathi bersama Bripka RR, Bharada E, sang sopir KM.
"(Putri Candrawathi) mengajak berangkat ke Duren tiga bersama RE, RR, KM, Alm J," ungkap Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat menjelaskan peran tersangka Putri Candrawathi, Sabtu 20 Agustus 2022.
Sementara itu, rapat di Rumah Ferdy Sambo Jalan Saguling sebelum menunju Jalan Duren Tiga, dilakukan sebagai upaya perencanaan.