Memprihatinkan, Kebebasan Anak-anak Ferdy Sambo Terenggut: 'Mereka Depresi Tidak Bisa ke Sekolah'

Selasa 23-08-2022,11:59 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

JAKARTA, DISWAY.ID-- Satu hal yang tak bisa dilupakan adalah kondisi anak-anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, usai keduanya resmi menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Saat ini terkait kondisi anak-anak Ferdy Sambo menjadi sorotan publik, karena imbas yang mereka dapatkan pastinya berat untuk diterima.

Kedua orangtuanya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kini sebagai tersangka dan terancam mendapat hukuman maksimal dalam Pasal 340 KUHP.

BACA JUGA:Komisi III DPR Mulai 'Bernyanyi' Diujung Kasus Brigadir J, Deolipa: Siapa Tahu Ada Pesanan..

BACA JUGA:Rocky Gerung: Komisi III Perlihatkan Kekonyolannya Saat Panggil Mahfud MD

Menurut dosen Ilmu Komunikasi Universitas Brawijaya Maulina Pia Wulandari, sebagaimana dilansir Disway.id dari JPNN, anak-anak Ferdy Sambo adalah korban dan wajib dilindungi.

Ia mengatakan, posisi anak-anak Ferdy Sambo saat ini dipastikan kebingungan, panik, ketakutan, sedih dan bercampur aduk semua perasaan menghadapi cobaan.

Sehingga, kata Maulina, anak-anak Ferdy Sambo berpotensi mengalami depresi, kebebasannya terenggut seketika.

"Mereka pasti mengalami depresi karena tidak bisa ke sekolah, tidak bisa kuliah, tidak bisa beraktivitas seperti biasa, kebebasannya terenggut seketika setelah orangtua mereka sebagai tersangka," terang Maulina.

BACA JUGA:Nofriansyah Yosua Lulus dengan Nilai IPK 3.28 di UT, Inilah Momen Keluarga Brigadir J saat Wisuda

BACA JUGA:Dugaan Bungker Rp 900 Miliar Ferdy Sambo Benar Ada Kata Aiman Witjaksono: Saya Sudah Mengonfirmasi...

Anak-anak Ferdy Sambo harus mendapatkan perlindungan dan bantuan, baik dari Polri, Komnas HAM, maupun Komnas Perlindungan Anak dan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak.

Katanya, anak-anak ini merupakan korban perbuatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, sehingga mereka berhak mendapatkan pendampingan psikologis.

"Mereka adalah korban perbuatan orang tuanya yang juga punya hak untuk melanjutkan kehidupan.

"Mereka berhak mendapatkan pendampingan secara psikologis, berhak mendapatkan perlindungan dari ancaman dan tekanan publik, dan berhak melanjutkan sekolah," kata Maulina.

Kategori :