Komisi III DPR Mulai 'Bernyanyi' Diujung Kasus Brigadir J, Deolipa: Siapa Tahu Ada Pesanan..
Eks Pengacara Bharada E Deolipa Yumara Minta Semua Orang Tak Dengarkan Kata DPR---Instagram/@rumpi_gosip
JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara tidak setuju dengan usulan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu dinonaktifkan sementara.
Bahkan Deolipa berani mengatakan kalau dirinya akan jadi orang pertama yang bakal membela Listyo Sigit jika usulan tersebut benar dilakukan.
Deolipa menilai Komisi III DPR baru 'bernyanyi' saat kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo posisinya sudah berada diujung.
BACA JUGA:Mantul! Deolipa Bakal Rilis Album 'Gangster Sambo', Sudah Siap Berdendang?
Diketahui bahwa usulan penonaktifan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diajukan oleh Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Benny Kabur Harman.
"Tidak! Kapolri, kepada masyarakat Indonesia, saya adalah pembela satu-satunya. Jadi jangan pernah ada yang meminta Kapolri itu mundur," kata Deolipa saat menggelar konferensi pers di Hotel Bidakara pada Senin, 22 Agustus 2022 kemarin.
"Komisi III DPR itu gak pernah nyanyi kan? Ketika udah diujung, terbuka semua dia baru nyanyi-nyanyi," ucapnya menambahkan.
Justru Deolipa memberikan dugaan adanya sebuah pesanan yang mana memang ingin menggulingkan kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
BACA JUGA:Selama Menuju ke Arah Perbaikan, Kenapa Jenderal Listyo Sigit Prabowo Harus Diganti?
BACA JUGA:Deolipa Yumara Klaim Kantongi Data Pelaku Konsorsium 303: Sebenarnya...
Padahal, menurut Deolipa, Kapolri masih bekerja dengan baik dan penuh keprofesionalan.
Ia pun meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak mempercayai apa yang diusulkan DPR dan terus fokus mendukung kinerja Kapolri dalam menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Siapa tahu ada pesanan. Tapi saya bilang jangan pernah menurunkan Kapolri dan Wakapolri, saya akan jadi pembelanya. Paham?," paparnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: