JAKARTA, DISWAY.ID – Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dijatuhi 12 tahun penjara korupsi 10 juta dolar Amerika pada hari Selasa 23 Agustus 2022.
Hukuman yang dijatuhi pada Najib Razak terkait tujuh tuduhan pelanggaran di masa pemerintahannya.
Adapun 7 tuduhan yang dijatuhi oleh pengadilan Malaysia pada Najib Razak di antaranya penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran kriminal kepercayaan (CBT).
Najib Razak pertama kali dinyatakan bersalah di Pengadilan Tinggi pada Juli 2020, sebelum putusan itu diperkuat oleh tiga anggota dari Pengadilan Tinggi tahun lalu.
BACA JUGA:Bos Judi Online Sumut Apin BK Kabur ke Luar Negeri, Irjen Panca Kok Bisa Kecolongan?
BACA JUGA:Nasib Ferdy Sambo Berujung Pemecatan? Polri Bocorkan Pelaksanaan Sidang Kode Etik
Selain dengan hukuman penjara 12 tahun, Najib (69) juga didenda sebesar RM210 juta oleh Pengadilan Tinggi.
Majelis hakim yang beranggotakan lima orang dan dipimpin oleh Ketua Hakim Tengku Maimun Tuan Mat memutuskan menolak pembelaan yang diajukan oleh kubu Najib.
Dilansir dari straitstimes.com, dalam melakukan perlawanannya, sebelumnya Najib juga berusaha untuk menolak salah satu hakim yaitu CJ Tengku Maimun.
Penolakan ini karena menurut tim pengacara Najib, Tengku Maimun merupakan istri dari Zamani Ibrahim.
Hal ini karena Zamani Ibrahim pada tahun 2018 sempat menjadi lawan dari Najib dan memberikan kritik atas kepemimpinan Najib.
BACA JUGA:Manajemen PSIS Semarang Bicara Soal Sponsor Judi Online
Dalam protesnya pengajuannya teresebut, pihak Najib mengungkapkan bahwa Ketua Hakim Tengku Maimun Tuan Mat harus mengundurkan diri dari panel lima anggota yang mendengarkan banding karena berpotensi putusannya menjadi bias.
“Karena hubungan suami-istri mungkin ada bias yang tidak disadari, baik dalam pendapat serta pandangannya akan mempengaruhi temuan hakim utama sehubungan dengan banding saat ini,” tambah pengacara Najib.