Mantan PM Malaysia Najib Razak Dijatuhi 12 Tahun Penjara Korupsi 10 Juta Dolar Amerika

Selasa 23-08-2022,16:25 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

Usulan dari tim pengacara Najib ini disebut oleh pihak jaksa sebagau upaya dalam penundaan putusan hukuman.

BACA JUGA:Zulhas Bawa Misi Dagang ke India, Bukukan Potensi Ekspor Senilai USD 3,2 Miliar

BACA JUGA:Indonation MX GTX West Java 2022 Bakalan Digelar di Sirkuit Grand Wisata, Terapkan Skema Clean and Clear

Para kritikus mengatakan Najib telah berulang kali mencoba untuk menunda penyelesaian kasus ini.

Salah satunya Najib juga sempat mengubah tim hukumnya hanya tiga minggu sebelum proses banding terakhir dimulai pekan lalu. 

Pengacaranya, Hisyam mengajukan pengundukan diri pada minggu lalu, akan tetapi pengadilan menolak permohonannya tersebut.

Hisyam kemudian mengatakan dia tidak akan membuat pengajuan baru dalam banding yang diajukannya.

BACA JUGA:Sudah Berdamai dengan Kabareskrim, Deolipa Yumara Tak Akan Cabut Gugatan Rp 15 Miliar: Jalan Terus!

BACA JUGA:Harga Telur Ayam Terus Naik Tertinggi Rp 39 Ribu Terendah Rp 25 Ribu Per Kilogram

Najib juga memprotes bahwa haknya untuk mendapatkan pemeriksaan yang adil dipertaruhkan karena dia tidak memiliki penasihat yang efektif atau perwakilan yang tepat dalam kasus seperti itu.

Dalam sidang yang digelar, ratusan pendukung Najib berkumpul di luar pengadilan pada hari Selasa, dengan beberapa berteriak ‘Allahu Akbar’ dan ‘Keadilan untuk Najib’.

Najib (69), dinyatakan bersalah pada Juli 2020 atas pelanggaran kriminal kepercayaan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang karena secara ilegal menerima sekitar 10 juta dlar Amerika dari SRC International, 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Mekipun dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit $ 46,8 juta dolar Amerika, Najib tetap mengkalim bahwa dirinya tidak bersalah.

Kategori :