Sempat Diperiksa Terkait Pembunuhan Brigadir J, Kombes Pol Hengki Haryadi Masih Beraktivitas seperti Biasa

Sempat Diperiksa Terkait Pembunuhan Brigadir J, Kombes Pol Hengki Haryadi Masih Beraktivitas seperti Biasa

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki masih beraktivitas seperti biasa-M Ichsan/Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID-Sempat diperiksa terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi disebut masih beraktivitas seperti biasa.

"Ya, masih," ujar Kabid Humas Polda metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa 23 Agustus 2022.

Menurut Kombes Zulpan, mantan Kapolres Metro Jakarta Barat itu masih menjalankan tugasnya sebagai Direskrimum di Polda Metro Jaya. 

Namun, Zulpan tidak mau berkata lebih jauh. Terlebih soal hasil pemeriksaan terhadap Kombes Pol Hengki dan menurutnya hal tersebut bisa ditanyakan ke Mabes Polri.

BACA JUGA:Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran Diperkirakan Juga Kena 'Prank' Ferdy Sambo

"Kalau itu Mabes Polri yang jelaskan ya kalau terkait hal itu dijelaskan oleh Pak Kadiv Humas," jelas Kombes Zulpan.

Sebelumnya diberitakan, tim inspektorat Khusus (Irsus) Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap Direskrimum di Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. 

Pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Puluhan Perwira Menengah di Polda Metro Jaya Dimutasi dari Jabatannya

Pemeriksaan terhadap Kombes Hengki tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh KadivHumas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. Menurutnya, Hengki telah memberikan keterangannya terkait kasus ini.

"Info dari Itsus (Inspektorat Khusus) betul (Kombes Hengki Haryadi) sudah memberikan keterangan ke Itsus," kata Dedi dalam keterangannya kepada wartawan saat dikonfirmasi, Senin 22 Agustus 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: