JAKARTA, DISWAY.ID - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang sempat disebut-sebut alami pelecehan seksual oleh Brigadir J kini terancam hukuman mati.
Putri Candrawathi ditetapkan jadi tersangka oleh pihak kepolisian usai masuk lingkaran skenario Ferdy Sambo.
Penetapan status tersangka Putri Candrawathi berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara.
"Maka penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Komjen Agung di Mabes Polri, Jakarta pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Tertulis bahwa sanksi yang tertuang dalam KUHP tersebut dapat membuat Putri Candrawathi terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun
Dengan penetapan Putri, tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang. Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat tersangka antara lain Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
Sementara itu, Polwan cantik AKP Rita Yuliana yang namanya ikut disorot saat kasus Brigadir J bergulir kini kembali mencuri perhatian.
BACA JUGA:Wow Kekayaan Kombes Budhi Herdi Sangat Mencolok, Narasi Janggalnya Kini Berimbas Kurungan Patsus
Terlihat AKP Rita Yuliana mengunggah foto cantiknya di akun Instagramnya, @ritasorchayuliana.
Dalam unggahan tersebut, AKP Rita mengunggah foto hitam putih wajahnya dari sisi samping.
Terlihat AKP Rita juga terlihat mengenakan hijab.
Bersamaan dengan unggahan foto tersebut, AKP Rita juga menulis pesan yang dahsyat menyentuh hati sehingga sangat mencuri perhatian.
Polwan cantik ini tampaknya mengutip ucapan dari Ali bin Abi Thalib.