JAKARTA, DISWAY.ID-Kapolri Listyo Sigit Prabowo membeberkan pelanggaran yang terjadi pada penyidikan awal kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat. Hal ini diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI Rabu 24 Agustus 2022.
Pada kesempatan itu Kapolri Listyo Sigit mengungkapkan temuan pelanggaran yang terjadi di awal penyidikan kasus Brigadir J, dan berawal dari pelanggaran etik inilah Kapolri mulai pecahkan kasus pembunuhan Brigadir J.
Kapolri Listyo pada RDP menjelaskan beberapa temuan dan pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Listyo mengatakan menemukan pernyataan dan laporan dari penyidik Polda Metro Jaya yang tidak sesuai.
Penyidik Polda Metro Jaya menggelar prarekontruksi di aula Polda Metro Jaya dan Prarekontruksi di Duren Tiga."Kedua prarekontruksi itu dilakukan berdasarkan rekaman CCTV di rumah Irjen Ferdy Sambo Jalan Saguling dan Jalan Duren Tiga. Polda Metro Jaya mengungkapkan hasil analisa bahwa saudara FS tidak ada di TKP," jelas Listyo.
BACA JUGA:Kapolri Bongkar Alasan Bharada E Buat Pengakuan, Janji Ferdy Sambo yang Tak Terpenuhi
Selanjutnya pada 23 Juli, Polri kembali melakukan olah TKP gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim.
"Hasil olah TKP ini menunjukkan inkonsistensi keterangan-keterangan dari prarekontruksi yang dikumpulkan penyidik Polda Metro Jaya. Seperti arah tembakan yang menyebar dan sudut tembakan yang tidak sesuai dengan posisi para pihak yang terlibat," kata Kapolri di hadapan Anggota DPR RI.
Kapolri Listyo menjelaskan, pihaknya mencatat beberapa poin yang dilanggar anggotanya.
"Kemudian kami mendapati dan ini juga menjadi perhatian publik bahwa CCTV yang ada pada saat itu kita dapat penjelasan bahwa CCTV diambil anggota ataupun petugas personel Div Propam dan juga personel bareskrim dan di situ terungkap peran siapa yang mengambil siapa yang mengamankan kemudian pada saat kita laksanakan pemeriksaan lebih lanjut kita dapatkan juga siapa yang merusak CCTV yang seharusnya ini bisa menjadi kunci pengungkapan terhadap kasus ini."
Selain itu Kapolri juga menjelaskan bahwa pihaknya juga menemukan adanya hambatan penyidikan terkait kasus intimidasi serta upaya mengaburkan fakta juga menghilangkan barang bukti.
BACA JUGA:Ini Daftar 24 Anggota Polri yang Dimutasi ke Yanma Termasuk Bharada E dan Brigadir RR
"Seminggu setelah pembentukan tim khusus tepatnya pada tanggal 21 dan 23 Juli. Saya memimpin rapat anev timsus dengan mengundang satuan kerja Divpropam, kemudian saat itu Labfor, Bareskrim, penyidik Polres Jaksel, Polda Metro, Pusdokkes dan Puslabfor serta inafis untuk mengetahui perkembangan pemeriksaan yang sudah berjalan. Hasil rapat mengungkapkan adanya hambatan-hambatan penyidikan terkait adanya intimidasi, tekanan intervensi, upaya mengaburkan fakta dan menghilangkan barang bukti yang dilakukan beberapa oknum personel Dipropam Polri dan ketidaksesuaian kronologi peristiwa tembak menembak."
Dari situ akhirnya mulai terurai perkara hingga akhirnya menetapkan tersangka dalang pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo. "Dari hasil rapat anev timsus pada saat itu perintahkan kepada irsus menindaklanjuti temuan timsus polri saat itu. Saat itu kita mulai dengan pelanggaran kode etik". tandasnya.
BACA JUGA:Susno Duadji Beri Peringatan Keras Usai Hasil Autopsi Brigadir J Disebut Tak Ada Penganiayaan