JAKARTA, DISWAY.ID - Para pengguna ojek online alias ojol harus bersiap diri mendapati kenaikan tarif terbaru yang berlaku mulai Senin nanti, nih.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memastikan bahwa tarif ojol alias ojek online akan naik pada 29 Agustus 2022 mendatang.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menjelaskan, pemberlakuan tarif ojek online terbaru ini diperpanjang menjadi 25 hari setelah ditetapkan pada 4 Agustus 2022.
Ia mengatakan, hal ini dilakukan dengan pertimbangan diperlukan sosialisasi dalam waktu yang lebih panjang.
BACA JUGA:Temuan Uang di Rumah Ferdy Sambo Berkaitan dengan Pembunuhan? Kompolnas Ungkap Satu Hal ke Aiman
BACA JUGA:Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Mantan PM Malaysia Najib Razak Resmi Huni Penjara Kajang
"Berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," kata Hendro dalam keterangan tertulis, Minggu, 14 Agustus 2022 lalu.
Sementara, terkait kenaikan tarif ojek online yang berlaku mulai Senin nanti, adapun sistem zonasi yang masih berlaku seperti sebelumnya.
Berikut rincian tarif ojek online terbaru yang berlaku efektif mulai Senin, 29 Agustus 2022.
Tarif Ojek Online Terbaru
1. Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)
Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850/km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.300/km
BACA JUGA:Brompton Indonesia Siap Gelar Three Peaks Challenge, Pemenangnya Bakal ke Singapura