BACA JUGA:Parah! Anggota DPRD Palembang Diduga Aniaya Seorang Perempuan di SPBU Gegara Antrean
Rentang biaya jasa minimal: Rp 9.250 - Rp 11.500
2. Zona II (Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600/km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.700
Rentang biaya jasa minimal: Rp 13.000 - Rp 13.500
3. Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua)
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100/km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.600/km
Rentang biaya jasa minimal: Rp 10.500 - Rp 13.000
BACA JUGA:Penjualan Brigestone Tembus 108 Persen dari Target di GIIAS 2022
BACA JUGA:Sosok Susno Duadji, Eks Kabareskrim yang Kerap Diteror Usai Analisa Kasus Brigadir J
Perbedaan Terjadi di Zona II, Naik Sampai Rp 5.000
Jika menilik pada tarif ojek online sebelumnya dalam aturan KM Nomor KP 34 Tahun 2019, perubahan harga hanya terjadi pada Zona II.
Lebih dari itu, yang membedakan hanyalah untuk bagian rentang biaya jasa minimalnya saja.
Perlu diketahui bahwa dalam aturan terdahulu, rentang biaya jasa minimal ojek online berada di angka Rp 8.000 - Rp 10.000.