Sementara di aturan terbaru, tertera rentang biaya jasa minimal di wilayah zona II mencapai Rp 13.000 - Rp 15.000.
Jadi, jika dibandingkan dengan aturan tarif ojek online yang baru dikeluarkan oleh Kemenhub, rentang biaya jasa minimal untuk wilayah Zona II naik sampai Rp 5.000.
BACA JUGA:Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Mantan PM Malaysia Najib Razak Resmi Huni Penjara Kajang
Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan bagi para penggunanya.
Itu dia rincian harga ojek online terbaru, yang bakal berlaku mulai Senin, 29 Agustus 2022 mendatang.
Duh, jangan lupa untuk siapkan uang lebih nih, mulai hari Senin nanti.
Kalau menurut pendapatmu sendiri, bagaimana?