Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian (tkp) dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah tersebut adalah tembak menembak.
Atas perbuatannya para pelaku disangkakakan melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.