BENGKULU, DISWAY.ID-- Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Seorang pengedar sabu, JU (34) warga Kelurahan Kebun Tebeng, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu diamankan petugas di kawasan Jalan Salak 1 Kelurahan Panorama, Kecamatan Singgaran Pati, Kota Bengkulu.
JU diamankan petugas usai tertangkap tangan melakukan transaksi sabu.
BACA JUGA:Kasir Cantik Diduga Korupsi Rp 433 Juta, Ini Upaya Kejari Membuktikan
BACA JUGA:Pekan Keenam, 4 Pelatih Sudah Berakhir Kerjasama Dengan Klubnya
Kronologisnya, berawal adanya informasi masyarakat bahwa terjadi peredaran narkoba di kawasan Jalan Salak 1 Kelurahan Panorama.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan oleh kepolisian.
Berdasarkan hasil identifikasi dan pengamatan, petugas mengamankan JU yang berada di lokasi.
Terhadap pelaku saat dilakukan penggeledahan mencoba mengelabui petugas dengan membuang barang bukti 1 paket sabu yang berhasil ditemukan petugas.
BACA JUGA:Tragis! Ini Cerita Mantan ASN yang Tertimpa Keramik Dinding Masjid saat Gempa 6,5 SR di Kaur
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno membenarkan adanya penangkapan tersebut. Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan.
"Sudah diamankan beserta barang bukti satu paket sabu. Saat ini masih dikembangkan oleh penyidik," sampainya, Kamis, 25 Agustus 2022.