Kasir Cantik Diduga Korupsi Rp 433 Juta, Ini Upaya Kejari Membuktikan

Kasir Cantik Diduga Korupsi Rp 433 Juta, Ini Upaya Kejari Membuktikan

Kejaksaan Negeri Pontianak menggelar konferensi pers terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi, Selasa 23 Agustus 2022. Dalam kasus ini, Kejari menangkap seorang mantan kasir PT Pegadaian (Persero).-meidy khadafi/pontianak post-

PALEMBANG, DISWAY.ID-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menangkap Dt, kasir cantik, mantan pegawai PT Pegadaian (Persero) Kota Pontianak, Selasa, 23 Agustus 2022.

Kasir cantik ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 433 juta, dari uang pembayaran angsuran nasabah pegadaian di Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pegadaian Tabrani Ahmad dan Wahid Hasyim.

Perlu upaya cukup rumit dilakukan Kejari untuk membuktikan dugaan korupsi dalam perkara tersebut. 

 BACA JUGA:Menggelegar! Kamaruddin Sebut Ada Dirut BUMN Siapkan Dana Rp 300 T Untuk Capres 2024

Kepala Kejari Pontianak, Wahyudi mengatakan, pengungkapan perkara ini bermula dari laporan internal Pegadaian Pontianak. 

Dari audit keuangan yang dilakukan Pegadaian, awalnya ditemukan kejanggalan laporan keuangan di dua UPC tersebut.

“Berdasarkan audit keuangan internal itu, pihak Pegadaian membuat laporan ke Kejari Pontianak,” kata Wahyudi, ketika menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Abdurrahman Saleh, Pontianak Tenggara.

Ia menjelaskan, dalam penyelidikan, pihaknya memeriksa 19 saksi dan menyita beberapa dokumen. 

Dari hasil penyelidikan tersebut, status perkara kemudian ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan DT sebagai tersangka pada 10 Agustus lalu.

BACA JUGA:Kekuatan Besar Sambo di Tubuh Polri Terbukti

Menurutnya, tersangka memanfaatkan posisi sebagai kasir, dengan memanipulasi pembayaran dari nasabah untuk berbagai jenis transaksi.

Seperti pembayaran cicilan, perpanjangan, transaksi angsuran mikro nasabah, uang muka mulia, top up dana pribadi, dan berbagai transaksi lainnya.

Saat melakukan pembayaran, nasabah menerima struk pembayaran. Namun, uang yang dibayarkan oleh para nasabah tidak masuk ke dalam rekening PT. Pegadaian.

“Perbuatan itu dilakukan tersangka sejak November 2020 hingga Desember 2020,” terang Wahyudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: