Berkas Nadiem Makarim Cs dalam Kasus Chromebook Sudah Dilimpahkan ke Kejari Jakpus
Dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2022, Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka. Termasuk Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. -Disway/Candra Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melimpahkan berkas perkara dan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ke Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 10 November 2025.
Adapun keempat tersangka itu ialah:
1. Mendikbudristek periode 2019-2024, Nadiem Makarim
BACA JUGA:Murni Penghormatan! Istana: Gelar Pahlawan Marsinah Tak Ada Hubungan dengan Penyelidikan Hukum 1993
BACA JUGA:NHM Revitalisasi Masjid dan Salurkan Air Bersih untuk Warga Kao Barat
2. Konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah, Ibrahim Arief.
3. Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah
4. Mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan empat tersangka tersebut sudah dilakukan penelitian oleh penuntut umum, termasuk juga barang bukti.
"Terkait perkara ini sekrang sepenuhnya ada di penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan penuntut umum mempunyai kewenangan 20 hari kedepan yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan tipikor," ujar Anang, Senin, 10 November 2025.
BACA JUGA:KPK Bawa Sekda Riau dan Kabag Protokol usai Geledah Kantor Gubernur Riau
Sementara itu, berdasarkan pengamatan reporter Disway di lokasi, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih tiba terlebih dahulu di Kejari Jakpus sekira pukul 10.05 WIB.
Keduanya tiba di Kejari Jakpus menggunakan mobil tahanan Kejagung, dan dikawal oleh dua orang petugas dari Kejaksaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: