Berkas Nadiem Makarim Cs dalam Kasus Chromebook Sudah Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

Berkas Nadiem Makarim Cs dalam Kasus Chromebook Sudah Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

Dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2022, Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka. Termasuk Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. -Disway/Candra Pratama-

Terlihat Mulatsyah dan Sri mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan terborgol.

Beberapa saat kemudian, mobil tahanan berwarna hijau tua produksi PT Pindad milik Kejaksaan Agung tiba di halaman Kejari membawa Nadiem Makarim

Ia tampak datang sekitar pukul 10.30 WIB mengenakan kemeja panjang putih yang dilapisi rompi tahanan merah muda, dengan tangan juga dalam keadaan diborgol.

BACA JUGA:Berkas Kasus Korupsi Chromebook Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Nadiem Makarim Kenang Guru di Hari Pahlawan

BACA JUGA:KPAI Pastikan Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Tetap Belajar Secara Daring

Berbeda dengan tersangka lainnya, Ibrahim Arief datang ke Kejari Jakarta Pusat tanpa mengenakan rompi tahanan dan tanpa borgol. 

Saat tiba, ia terlihat memakai kemeja batik cokelat dan digandeng oleh istrinya saat memasuki gedung.

Diketahui, selama proses penyidikan, Ibrahim Arief tidak ditahan di rumah tahanan karena memiliki riwayat penyakit jantung akut. 

Penyidik memberikan status tahanan kota kepadanya selama pemeriksaan berlangsung terkait kasus Chromebook tersebut.

Di lain sisi, Jurist Tan--eks stafsus Nadiem yang juga tersangka dalam kasus Chromebook, berkasnya tak ikut dilimpahkan. Sebab, yang bersangkutan masih dilakukan pencarian (DPO).

BACA JUGA:CREEPY! Densus 88 Ungkap Perilaku NF di Medsos, Kerap Akses Forum Gelap Berisi Konten Kematian

BACA JUGA:Bertemu Menko Airlangga, Pramono Usulkan Dua Proyek DKI Jadi PSN

Dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2022, Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka. Termasuk Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. 

"Pada hari ini kami telah menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis, 4 Agustus 2025. 

Atas perbuatan itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads