Kasir Cantik Diduga Korupsi Rp 433 Juta, Ini Upaya Kejari Membuktikan

Kasir Cantik Diduga Korupsi Rp 433 Juta, Ini Upaya Kejari Membuktikan

Kejaksaan Negeri Pontianak menggelar konferensi pers terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi, Selasa 23 Agustus 2022. Dalam kasus ini, Kejari menangkap seorang mantan kasir PT Pegadaian (Persero).-meidy khadafi/pontianak post-

Ia juga mengungkapkan, modus tersangka yakni saat nasabah membayar transaksi menggunakan uang tunai, tersangka kemudian menggunakan ATM atau kartu debet milik pribadinya melakukan transaksi pembayaran mengatasnamakan nasabah menggunakan mesin EDC.

BACA JUGA:Gerak-Gerik Putri Candrawathi di Kamar Brigadir J dan Laporan Squad Hingga Sambo Marah

BACA JUGA:Kata Polisi Setelah Viral Oknum Anggota DPRD Pukul Wanita di Palembang

Ketika bukti pembayaran sudah keluar, tersangka lalu melakukan pembatalan transaksi karena yang bersangkutan memiliki kewenangan. 

Jadi, walaupun bukti bayar sudah keluar, uang dalam kartu debet tersangka tidak berkurang.

“Nasabah bayar kepada tersangka menggunakan uang tunai, tersangka membayar dengan menggesek kartu debitnya. Ketika digesek, keluar tanda bukti, tetapi sebelum itu divalidasi masuk ke rekening Pegadaian, transaksi itu dibatalkan,” papar Wahyudi.

Setelah status perkara ditingkatkan ke penyidikan, terhadap tersangka dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan lanjutan pada Selasa 23 Agustus.

“Perkara korupsinya cukup sederhana, namun dalam pembuktian rumit. Aliran uang dalam kasus ini kecil namun terjadi banyak transaksi,” ujarnya.

BACA JUGA:Ternyata Squad di Rumah Sambo Mau Kabur Saat Ditetapkan Jadi Tersangka, Kapolri Ungkap Ini

Setelah diperiksa, tersangka kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Pontianak.

“Dari pemeriksaan, uang hasil korupsi tersebut telah habis digunakan oleh tersangka untuk memenuhi keperluan pribadinya,” ungkap Wahyudi.

Atas perbuatan tersebut, tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Disclaimer: Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul "Kasir Cantik Pegadaian Ini Punya Cara Unik Korupsi, Modus Sederhana Tapi Pembuktiannya Rumit"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: