Kejari Tolak Permohonan Penangguhan Tahanan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi
Ilustrasi Penangkapan-dok Andrew Tito-
BEKASI, DISWAY.ID-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kota Bekaai, menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Wakil Ketua DPRD Kabupaten periode 2024-2029 Soleman yang menjadi tersangka kasus korupsi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi Samuel menyatakan selain menolak permohonan penangguhan penahanan, pihaknya juga telah menerbitkan surat perpanjangan penahanan terhadap tersangka yang merupakan Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi.
BACA JUGA:Eks Wakil Ketua DPRD Probolinggo Jon Junaidi Jadi Tersangka Dana Hibah Pemprov Jatim
"Mereka (kuasa hukum) mengajukan permohonan penangguhan penahanan tapi kami tolak. Karena masa penahanan 20 hari pertama sejak ditetapkan tersangka pada 29 Oktober 2024 akan berakhir sehingga kita perpanjang," ucap Samuel kepada pewarta di Bekasi pada Kamis, 14 November 2024.
Ia juga menegaskan bahwa penyidikan kasus gratifikasi terkait penerimaan suap dua unit mobil mewah Mitsubishi Pajero dan sedan BMW oleh tersangka Soleman sudah rampung oleh penyidik dan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
"Jaksa peneliti dalam lima hari ke depan melakukan penelitian perkara sebelum dilimpahkan oleh pidsus (pidana khusus) ke pengadilan," paparnya.
BACA JUGA:Terseret Kasus Suap, Kejari Sita 2 Unit Mobil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi
BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi 2019-2024 Terlibat Kasus Suap Puluhan Proyek
Samuel menyebutkan masyarakat diimbau untuk tetap bersabar sembari menunggu kejelasan kasus hukum yang melibatkan salah satu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.
"Tunggu nanti di persidangan ya, semua akan dibuktikan secara terbuka untuk umum. Kami belum bisa menyampaikan isi pokok perkara karena masih dalam ranah penyidikan," ujarnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menangkap Soleman, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor periode 2024-2029, atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap atau gratifikasi pada Selasa, 29 Oktober 2024,
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyani menyatakan Soleman menerima gratifikasi tersebut saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor periode 2019-2024. Tersangka menerima suap dari seorang berinisial RS yang sebelumnya telah ditahan.
BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Tersandung Kasus Suap, Kejari Langsung Tetapkan Tersangka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: