Kejari Tolak Permohonan Penangguhan Tahanan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi
Ilustrasi Penangkapan-dok Andrew Tito-
"Bahwa penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan dari hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka RS kepada tersangka SL," terang Dwi.
Dwi menjelaskan Soleman ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," tutup dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: