Kejari Tolak Permohonan Penangguhan Tahanan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi

Kejari Tolak Permohonan Penangguhan Tahanan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi

Ilustrasi Penangkapan-dok Andrew Tito-

BACA JUGA:Alasan Sakit, Eks Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Mangkir Panggilan KPK Terkait Dana Hibah Pokmas Jatim

"Bahwa penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan dari hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka RS kepada tersangka SL," terang Dwi.

Dwi menjelaskan Soleman ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," tutup dia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads