Kapolda Metro Jaya Ungkap Alasan Penangguhan Penahanan Figha Lesmana
Dari sisi kemanusiaan, penyidik mempertimbangkan kondisi pribadi tersangka yang merupakan seorang ibu dengan anak balita.-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Polda Metro Jaya resmi menangguhkan penahanan terhadap tersangka Figha Lesmana pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Keputusan tersebut diambil setelah melalui kajian hukum mendalam dengan mempertimbangkan dua aspek utama, yakni kemanusiaan dan proses penyidikan.
BACA JUGA:Kejagung Sita Aset Tanah Hingga Bangunan terkait Kasus Sritex, Segini Total Luasnya!
BACA JUGA:Bung Kus Kecewa Banget Penampilan Lini Tengah Timnas Indonesia Buruk: Selalu Kalah Duel!
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa penangguhan penahanan dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya secara cermat dan sesuai ketentuan hukum.
"Perlu kami sampaikan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka FL pada 3 Oktober 2025. Keputusan ini dilakukan melalui proses kajian hukum yang cermat dengan memperhatikan dua aspek, yakni pertimbangan kemanusiaan dan pertimbangan penyidikan," katanya kepada awak media, Kamis 9 Oktober 2025
Dari sisi kemanusiaan, penyidik mempertimbangkan kondisi pribadi tersangka yang merupakan seorang ibu dengan anak balita.
BACA JUGA:Purbaya Pangkas Dana ke Daerah, Ekonom UPN: Langgar Semangat Desentralisasi!
BACA JUGA:Ini Catatan Legislator PAN Untuk Komite Reformasi Polri
"Penyidik mempertimbangkan bahwa yang bersangkutan adalah seorang ibu yang memiliki putra di bawah umur dan masih memiliki tanggung jawab dalam pembinaan serta pengasuhan anaknya," ujarnya.
Irjen Asep menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari kebijakan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanusiaan, sejalan dengan prinsip Polri yang humanis dan profesional.
Selain pertimbangan kemanusiaan, penangguhan juga didasarkan pada aspek penyidikan.
Seluruh keterangan yang dibutuhkan penyidik telah diperoleh, sementara tersangka FL menunjukkan sikap kooperatif dan menghormati proses hukum selama pemeriksaan.
BACA JUGA:Tak Sekadar Hukuman, RUU Pidana Mati Pastikan Perlindungan HAM bagi Terpidana
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: