bannerdiswayaward

Purbaya Pangkas Dana ke Daerah, Ekonom UPN: Langgar Semangat Desentralisasi!

Purbaya Pangkas Dana ke Daerah, Ekonom UPN: Langgar Semangat Desentralisasi!

Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk melakukan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026 menuai reaksi keras dari berbagai pihak, terutama dari para Gubernur Daerah.-Cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID — Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memangkas Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026 memantik gelombang kritik dari kalangan akademisi dan pemerhati kebijakan publik.

Purbaya menjelaskan, langkah ini diambil karena keterbatasan fiskal pemerintah pusat yang membuat ruang anggaran semakin sempit.

“Kalau ekonomi membaik, maka arahnya akan berbalik. Pertengahan Triwulan II tahun depan saya akan hitung lagi berapa pajak yang masuk, kalau lebih saya berikan ke daerah,” ujar Purbaya kepada media, Selasa (7/10/2025).

BACA JUGA:Anggota DPR Sentil Donasi Rp1.000 per Hari ala KDM, Purbaya: Terserah Warganya

Namun, langkah tersebut menuai sorotan tajam. Ekonom UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai kebijakan pemangkasan TKD ini justru menggerus semangat desentralisasi fiskal yang diatur dalam konstitusi.

“Dalam sistem fiskal nasional, dana daerah bukan uang saku yang diberikan pusat, melainkan hak konstitusional berdasarkan formula UU HKPD,” ujar Achmad kepada Disway.id, Kamis (9/10/2025).

Menurutnya, keputusan memangkas TKD sepihak sama saja dengan menghukum daerah yang dianggap berkinerja buruk, padahal mereka memiliki tanggung jawab besar terhadap layanan publik.

Achmad mengingatkan bahwa sebagian besar kabupaten/kota bergantung pada Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk membayar gaji ASN, PPPK, serta membiayai layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur desa.

“Banyak daerah miskin fiskal kini menghadapi risiko gagal bayar gaji PPPK atau menunda proyek publik karena TKD menurun,” tegas Achmad.

BACA JUGA:Purbaya Janji Kembalikan Dana Bagi Hasil ke Daerah Jika Pendapatan Negara Meningkat

Berdasarkan data dari APPSI dan APEKSI, penurunan TKD pada 2026 diperkirakan mencapai 25–30 persen di tingkat provinsi, bahkan hingga 60–70 persen di sejumlah kabupaten.

“Bahkan ada daerah yang berpotensi defisit hingga ratusan miliar rupiah hanya untuk membayar gaji PPPK baru,” tambahnya.

Potensi Langgar UU HKPD

Dari sisi hukum fiskal, desain APBN 2026 yang mengurangi porsi TKD dan menggantinya dengan belanja kementerian dinilai berpotensi melanggar UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

“UU HKPD menetapkan bahwa DBH adalah hak daerah yang dihitung berdasarkan persentase penerimaan negara dari pajak, SDA, dan cukai,” jelas Achmad.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads