Pada 12 Agustus lalu Suroto datang ke Polda Metro Jaya untuk berjumpa kliennya. Pada pertemuan itu, penyidik menyampaikan perkara yang menjerat Masril masih dalam tahap penyidikan.
“Kami sudah menyurati Kapolda Metro Jaya juga minta agar perkara Pak Masril bisa diselesaikan dengan restorative justice (penyelesaian di luar pengadilan), tetapi sampai sekarang belum ada jawaban,” terangnya.
BACA JUGA:Kapolsek dan 2 Anggotanya yang Ditangkap Saat Pesta Sabu Resmi Dicopot dari Jabatan
Oleh karena tidak menemukan titik terang, Suroto dan tim kuasa hukum akan melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Propam Polri.
“Tindak lanjut dari kami akan melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Propam Mabes Polri dan akan mengajukan gugatan praperadilan,” tandas Suroto.