Masril Singgung Ferdy Sambo di TikTok Meringkuk di Penjara, Polda Metro Jaya: Laporan Kode A

Jumat 26-08-2022,11:49 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana
Masril Singgung Ferdy Sambo di TikTok Meringkuk di Penjara, Polda Metro Jaya: Laporan Kode A

Suroto menambahkan pada 12 Agustus lalu pihaknya datang ke Polda Metro Jaya untuk berjumpa kliennya.

BACA JUGA:Kok Anak Jenderal Sudah Kaya Raya Masih Butuh Perhatian? Kak Seto Ungkap Alasan Mengejutkan

BACA JUGA:Jess No Limit Resmi Melamar Sisca Kohl, Netizen: 'Saingan Rafathar is Coming Guys'

Dalam pertemuan itu, penyidik menyampaikan perkara yang menjerat Masril masih dalam tahap penyidikan.

“Kami sudah menyurati Kapolda Metro Jaya juga minta agar perkara Pak Masril bisa diselesaikan dengan restorative justice (penyelesaian di luar pengadilan), tetapi sampai sekarang belum ada jawaban,” tutur Suroto.

Karena tidak menemukan titik terang, Suroto dan tim kuasa hukum akan melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Propam Polri.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Masih Berharap Tunjangan, Ajukan Banding Meskipun Dipecat KEPP

BACA JUGA:Gerindra Sentil PDIP dan PSI yang Ragukan JakPro Bisa Bayar Sisa Commitment Fee Formula E: Jangan Cuma Gaduh!

“Tindak lanjut dari kami akan melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Propam Mabes Polri dan akan mengajukan gugatan praperadilan,” tutupnya

Terkait dengan perkembangan kasus tewasnya Brigadir J, dalam sekretaris Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) telah memutuskan bahwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

Akan tetapi Ferdy Sambo mengajikan banding atas keputan tersebut.

Irjen Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri mengatakan pengajuan banding merupakan hak Ferdy Sambo, di mana putusan banding tersebut nantinya akan bersifat final dan mengikat.

BACA JUGA:Eks Kadensus 88 Antiteror Kasihan Lihat Kapolri Kena Prank Anggotanya Sendiri, Tapi...

BACA JUGA:Masril Ditangkap Unggah Kerajaan Sambo, Praktisi Hukum: Bukti Polisi Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas

"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK," ungkap Dedi

"Jadi keputusan banding keputusan final serta mengikat dan sudah tidak ada upaya hukum lagi," sambungnya.

Kategori :