Dedi mengatakan, bahwa Ferdy Sambo sebagai pihak yang disidang juga tidak membantah semua kesaksian yang disampaikan para saksi.
"Irjen FS juga sama tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut. Artinya perbuatan tersebut betul adanya, mulai dari merekayasa kasusnya, kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," jelasnya.
BACA JUGA:Sikat Habis Ferdy Sambo Cs, Susno Duadji: Kapolri Listyo Sigit Sosok yang 'Sakti'
Ferdy Sambo Dipecat dengan Tidak Hormat
Berdasarkan hasil persidangan, Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) memutuskan memecat atau memberhentikan Ferdy Sambo dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.
"Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Ketua Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam putusannya.
"Ferdy Sambo melakukan pelanggaran etik sesuai sejumlah pasal yang termuat di Peraturan Polri," sambungnya.
Ferdy Sambo juga mengaku bersalah dan meminta maaf. Namun dia mengajukan banding.
"Mohon izin Ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," kata dia.
"Namun mohon izin sesuai dengan pasal 69 Peraturan Polisi nomor 7 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," pungkasnya.