BACA JUGA:Satu Tersangka Judi Online Terjerat Pasal TPPU, Barang Bukti Miliaran Rupiah Diamankan
Komjen Pol. Purn. Susno Duadji turut mengomentari kenapa Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran dirinya sebelum menjalani sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Susno mengungkapkan bahwa jika pengunduran dirinya dikabulkan otomatis Sambo masih akan mendapatkan hak-haknya sebagai pensiunan Polri.
“Jika diberhentikan dengan tidak hormat maka tidak ada hak-haknya termasuk hak pensiun dan lainya,” jelas Susno.
BACA JUGA:Kocak! Pria Ini Mendaki Gunung Fuji dengan Kenakan Setelan Mirip Mas-mas Pengantar Pizza
BACA JUGA:Pakar Hukum Pidana Sebut Keputusan KKEP Pecat Ferdy Sambo Adil: Ya Harus Diterima..
Irjen Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri mengatakan pengajuan banding merupakan hak Ferdy Sambo, di mana putusan banding tersebut nantinya akan bersifat final dan mengikat.
"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK," ungkap Irjen Dedi.
"Jadi keputusan banding keputusan final serta mengikat dan sudah tidak ada upaya hukum lagi," sambungnya.
BACA JUGA:Audi Pasok Mesin ke Alfa Romeo Untuk Musim Formula1 2023 Sebelum Bentuk Tim Musim 2026
Irjen Dedi menambahkan kalau Ferdy Sambo punya waktu tiga hari untuk mengajukan banding.
"Ini sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," ucapnya.
"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan," terangnya.