BACA JUGA:3 Mobil Taktis Brimob di Lokasi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J, Salah Satunya Bawa Sambo
Dalam rekontruksi ini lima tersangka akan memperagakan sebanyak 73 adegan di kedua rumah dari Ferdy Sambo.
Selain itu dalam kesempatan ini, tersangka juga akan kembali memerankan adegan saat berada di rumah Ferdy Sambo yang berada di Magelang.
Akan tetapi, dalam rekonstruksi ini, tim kuasa hukum Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) mengaku kecewa karena tidak bisa menyaksikan langsung rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di 3 lokasi TKP, Selasa 30 Agustus 2022.
Hal ini diungkapkan oleh Kamaruddin Simanjuntak yang mengaku diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.
BACA JUGA:Wow! Deretan Koleksi Tas Mewah Putri Candrawathi Berjejer di Lemari Kaca Terekam Saat Rekonstruksi
"Setelah kita tiba disalah satu ruangan rekonstruksi tiba-tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri," ungkap Kamaruddin kepada wartawan, Selasa 30 Agustus 2022.
"Saya minta alasan hukumnya karena kami juga sebagai penasehat hukum dari korban berhak melihat sekaligus pengen tahu apakah betul seperti itu peristiwanya atau tidak," tambahnya.
Akan tetapi Kamarudding mengatakan, Dirtipidum tanpa alasan melarang penasehat pelapor tidak boleh didalam.
"Sementara pengacara tersangka boleh, jaksa, LPSK, Komnas HAM boleh, berarti kami dimusuhi," tambahnya.
BACA JUGA:Drawing Piala AFF 2022: Indonesia Lolos dari Grup Neraka, Tantang Thailand Grup A
"Dari pada kami dimusuhi masih banyak kegiatan yang lebih bermakna ya kami pulang, toh percuma kami di sini tidak bisa melihat apa pun, tetapi kami menggugat pernyataan Kapolri yang menyatakan transparan dan melibatkan semua pihak," tegasnya.
Merasa diperlakukan seperti itu, Kamaruddin berencara melaporkan Dirtipidum Bareskrim Polri.