JAKARTA, DISWAY.ID – Putusan sidang kode etik yang digalar oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap salah satu anak buah Ferdy Sambo, Komisaris Polisi (Kompol) Chuck Putranto (CP) di umumkan oleh pihak kepolisian.
Setelah menjalani sidang, satu anak buah Ferdy Sambo dipecat oleh KKEP terkait obstraction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.
CP atau Kompol Chuk Putranto (KP CP) merupakan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri telah dijatuhi putusan oleh KKEP.
Kompol Chuk Putranto diberhentikan dengan tidak hormat di mana sanksi ini sama seperti yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Ketawa Kuat Ma'ruf saat Rekonstruksi Tuai Hujatan Keras, Gus Umar: Bandit Berdarah Dingin
Kompol Chuk Putranto juga mengikuti langkah dari Ferdy Sambo untuk mengajukan banding.
Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo bahwa Kompol Chuk Putranto telah terbukti melakukan obstraction of justice atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga.
Dengan dijatuhi hukuman ini, maka Kompol Chuk Putranto diperanjang masa penahanannya dari tanggal 5 hingga 29 Agustus mendatang di tempat penahanan khusus.
BACA JUGA:Ketawa Kuat Ma'ruf saat Rekonstruksi Tuai Hujatan Keras, Gus Umar: Bandit Berdarah Dingin
BACA JUGA:16 Pengoplos LPG Subsidi Diamankan, Trik Es Batu Untuk Pindahkan Gas Ketabung Non Subsidi
Irjen Pol Dedi juga menambahkan bahwa selain Kompol Chuk Putranto, saat ini pihak KKEP juga sedang melakukan sidang kode etik kepolisian terhadap tersangka lainya atas nama
Anak buah Ferdy Sambo mulai jalani sidang kode etik kasus pembunuhan Brigadir J.
Sedangk kode etik terhadap anak buah Ferdy sambo tersebut digelar oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tersangka obstraction of justice atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga.