JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat nampaknya masih menjadi bola salju yang terus bergulir.
Kini, persoalan menyeret dua pengacara yang selama ini tampak lantang menyuarakan keadilan untuk keluarga Brigadir J.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, dan eks advokat Bharada E, Deolipa Yumara, dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Keduanya dipolisikan mengenai atas dugaan penyebaran hoaks atau informasi bohong.
Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor STTL/315/VIII/2022/Bareskrim Polri tertanggal 31 Agustus 2022.
Sementara untuk pelapornya adalah Aliansi Advokat Anti Hoax (A3H).
BACA JUGA:Penyelenggaraan Haji Tahun 2023 Harus Lebih Baik, Menag Yaqut: Jangan Cepat Puas!
"Terkait pemberitaan-pemberitaan dari bulan Juli sampai Agustus kan berseliweran dari dua orang ini pemberitaannya, baik mengarah kepada soal Brigadir Yosua maupun kepada kepribadiannya FS (Ferdy Sambo) dan PC (Putri Candrawathi)" kata Zakirudin mewakili Aliansi Advokat Anti Hoax kepada wartawan, Jumat, 2 September 2022.
Zakirudin menyebut, dasar pelaporan yang dibuat karena kedua terlapor kerap membuat berita hoaks atau bohong dalam kasus kematian Brigadir Yosua.
"Untuk Kamaruddin kan bicara antara lain di beberapa media online dia mengatakan ada sayatan, ada jari-jari hancur, katanya telah ditembak, ada jeratan leher." ungkapnya.
Padahal diketahui, berdasarkan hasil autopsi ulang dan pemeriksaan jaringan oleh tim forensik, hanya ditemukan lima luka tembak di tubuh Brigadir J.
Terkait hal tersebut, Zakirudin menilai, pernyataan-pernyataan pengacara keluarga Brigadir J itu merupakan sebuah penggiringan opini publik.
BACA JUGA:Ketawa Kuat Ma'ruf saat Rekonstruksi Tuai Hujatan Keras, Gus Umar: Bandit Berdarah Dingin